Polri Bebaskan Biaya SIM Bagi Warga yang Ultah di Tanggal Spesial ini
Senin, 15 Juni 2020 – 16:20 WIB

Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.(cuy/jpnn)
Namun, meski dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan