Polri Bebaskan Biaya SIM Bagi Warga yang Ultah di Tanggal Spesial ini
Senin, 15 Juni 2020 – 16:20 WIB
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp120 ribu untuk SIM C Rp100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp50 ribu.(cuy/jpnn)
Namun, meski dibebaskan biaya dalam penerbitan SIM, nantinya masyarakat tetap akan dimintai biaya untuk mengurus administrasi tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024