Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan tiga klaster tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan klaster pertama ialah perusakan alat bukti berupa CCTV (close circuit television).
Klaster kedua, menghalangi penyidikan di lokasi kejadian.
“(Ketiga), ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Dalam kasus obstruction of justice ini, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka.
Terdiri dari dua perwira tinggi (pati) Polri, empat perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).
Sebanyak dua pati itu ialah, Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), dan Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).
Kemudian, empat pamen, yakni Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri), AKBP Arif Rahman (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri), Kompol Baiquni (eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Lalu, satu pama, yakni AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Polri membeber tiga klaster obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja? Simak di sini.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral