Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 06 September 2022 – 12:40 WIB
Dalam kasus ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik untuk tiga perwira.
Baca Juga:
Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuk Putranto.
Hari ini, tersangka Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri membeber tiga klaster obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja? Simak di sini.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral