Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selasa, 06 September 2022 – 12:40 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam kasus ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik untuk tiga perwira.
Baca Juga:
Ketiga tersangka itu, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Kompol Chuk Putranto.
Hari ini, tersangka Kombes Agus Nurpatria tengah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri membeber tiga klaster obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja? Simak di sini.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI