Polri Bekuk Buronan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS

Polri Bekuk Buronan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Tersangka disangka melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Selain BFH, sebelumnya Bareskrim telah menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pengirim dana berinisial RSD. (mg1/jpnn)


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, mengatakan pelaku pembobol dana nasabah Bank DBS dibekuk di Serpong.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News