Polri Bekuk Buronan Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS
Jumat, 09 Maret 2018 – 15:05 WIB
Tersangka disangka melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Selain BFH, sebelumnya Bareskrim telah menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pengirim dana berinisial RSD. (mg1/jpnn)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, mengatakan pelaku pembobol dana nasabah Bank DBS dibekuk di Serpong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Yuk, Koleksi 5 Jenis Blazer Menawan Ini dengan Apply Kartu Kredit, Apa Saja?
- Tingkatkan Kinerja Pelapak Sampah, Waste4Change dan DBS Gelar Edukasi Literasi Keuangan
- Ini Cara Mudah Buka Bisnis 3D Printing Pakai Modal KTA
- Simak 5 Keuntungan Pakai Digital Banking dari DBS
- DBS Digibanking Permudah Nasabah Ritel Hingga UMKM Bertransaksi
- DBS Tingkatkan Layanan Digital untuk Penuhi Pembiayaan Rantai Pasokan di Asia