Polri Bekuk Pejabat Kalsel Penerima Suap Rp1 Miliar

Polri Bekuk Pejabat Kalsel Penerima Suap Rp1 Miliar
Polri Bekuk Pejabat Kalsel Penerima Suap Rp1 Miliar
Kedua tersangka ini, tutur Boy, diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 2,3, 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal lain yang diterapkan adalah pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukum penjara 20 tahun.

"Kepada 2 tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri. B juga sudah dibawa dari Kalsel ke Jakarta," pungkas Boy. (flo/jpnn)


JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri membekuk pejabat asal Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial B pada Jumat (9/8) lalu di Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News