Polri Bekuk Pejabat Kalsel Penerima Suap Rp1 Miliar
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:32 WIB
Kedua tersangka ini, tutur Boy, diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 2,3, 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal lain yang diterapkan adalah pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terancam hukum penjara 20 tahun.
"Kepada 2 tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri. B juga sudah dibawa dari Kalsel ke Jakarta," pungkas Boy. (flo/jpnn)
JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri membekuk pejabat asal Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial B pada Jumat (9/8) lalu di Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat