Polri Bekuk Penyelundup Manusia
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:28 WIB
Menurut Anang, dalam melakukan tindak kejahatan ini Irfan dibantu oleh salah satu rekannya Sadik, warga negara Pakistan. Mereka mendapat uang USD 4000 hingga USD 8000 dari masing-masing penumpang. Saat ini, Sadik masih menjadi buronan polisi.
Ia menghilang setelah sebelumnya menjadi penumpang kapal pengangkut imgiran gelap yang karam di perairan antara Jawa dan Christmas Island di Samudera Hindia, Kamis (21/6) lalu. "Sadik penumpang kapal yang karam itu, tapi dia selamat dan masih DPO," jelas Anang.
Polisi akan menjerat Irfan dengan pasal 119 dan 120 dalam Undang-Undang Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dan ijin tinggalnya di Indonesia. Rencananya sebelum dideportasi, Irfan akan menjalani proses pidananya di Indonesia. (flo/jpnn)
JAKARTA-Markas Besar Polri berhasil meringkus seorang warga negara Afganistan bernama Dawood Amiri bin Hasyim Amiri alias Irfan (19). Ia adalah salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan