Polri Bekuk Penyelundup Manusia
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:28 WIB
Menurut Anang, dalam melakukan tindak kejahatan ini Irfan dibantu oleh salah satu rekannya Sadik, warga negara Pakistan. Mereka mendapat uang USD 4000 hingga USD 8000 dari masing-masing penumpang. Saat ini, Sadik masih menjadi buronan polisi.
Ia menghilang setelah sebelumnya menjadi penumpang kapal pengangkut imgiran gelap yang karam di perairan antara Jawa dan Christmas Island di Samudera Hindia, Kamis (21/6) lalu. "Sadik penumpang kapal yang karam itu, tapi dia selamat dan masih DPO," jelas Anang.
Polisi akan menjerat Irfan dengan pasal 119 dan 120 dalam Undang-Undang Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dan ijin tinggalnya di Indonesia. Rencananya sebelum dideportasi, Irfan akan menjalani proses pidananya di Indonesia. (flo/jpnn)
JAKARTA-Markas Besar Polri berhasil meringkus seorang warga negara Afganistan bernama Dawood Amiri bin Hasyim Amiri alias Irfan (19). Ia adalah salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional