Polri Bekuk Penyelundup Manusia
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:28 WIB

Polri Bekuk Penyelundup Manusia
Menurut Anang, dalam melakukan tindak kejahatan ini Irfan dibantu oleh salah satu rekannya Sadik, warga negara Pakistan. Mereka mendapat uang USD 4000 hingga USD 8000 dari masing-masing penumpang. Saat ini, Sadik masih menjadi buronan polisi.
Ia menghilang setelah sebelumnya menjadi penumpang kapal pengangkut imgiran gelap yang karam di perairan antara Jawa dan Christmas Island di Samudera Hindia, Kamis (21/6) lalu. "Sadik penumpang kapal yang karam itu, tapi dia selamat dan masih DPO," jelas Anang.
Polisi akan menjerat Irfan dengan pasal 119 dan 120 dalam Undang-Undang Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dan ijin tinggalnya di Indonesia. Rencananya sebelum dideportasi, Irfan akan menjalani proses pidananya di Indonesia. (flo/jpnn)
JAKARTA-Markas Besar Polri berhasil meringkus seorang warga negara Afganistan bernama Dawood Amiri bin Hasyim Amiri alias Irfan (19). Ia adalah salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG