Polri Belum Berani Pastikan Kematian WNI Pentolan ISIS
jpnn.com, JAKARTA - Polri masih menelusuri informasi tentang matinya Bahrumsyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pentolan kelompok ISIS di Suriah. Pemilik nama Abu Muhammad al Indonesi itu dikabarkan mati akibat upaya bom bunuh diri yang gagal pada Senin lalu (13/3) di Palmyra, Suriah.
Namun, Mabes Polri hingga saat ini belum memperoleh kepastian tentang kematian Bahrumsyah. Juru Bicara Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih melakukan konfirmasi atas kabar itu.
"Kami masih tunggu klarifikasi dulu. Kami belum berani bilang ya. Info itu ada, lagi dilakukan pngusutan lebih lanjut dari sumbernya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Boy menjelaskan, Polri mengandalkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengecek kebenaran kabar tentang tewasnya Bahrumsyah. Sebab, Polri tidak punya akses langsung ke Suriah.
"Lagi kerja sama Kemenlu dan otoritas di sana. Karena kami tidak punya atase kepolisian di Suriah. Masih harus dipastikan dulu posisinya di mana," jelas Boy.
Namun demikian, kata Boy, Indonesia tidak menoleransi semua hal yang berkaitan dengan terorisme. Dia juga mengharapkan Bahrumsyah tewas sehingga jaringan terorisme di Indonesia sedikit melemah.
"Ancaman pelaku teror memang tidak otomatis melemahkan. Ada juga Bahrun Naim,” mantan personel Densus 88 itu.
Boy memang tak bisa memastikan kekuatan WNI yang bergabung degan ISIS. Namun, katanya, hal itu tak bisa disepelekan.
Polri masih menelusuri informasi tentang matinya Bahrumsyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pentolan kelompok ISIS di Suriah. Pemilik
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum