Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK

Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
JAKARTA--Markas Besar Polri  belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri menyatakan saat ini masih fokus untuk menangani kasus korupsi di proyek simulator itu.

"Polri belum pernah berpikir untuk melakukan gugatan di MK. Yang dipikirkan oleh Polri adalah yang bagaimana menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Dilaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Selasa (7/8).

Ide mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK awalnya dicetuskan oleh Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) yang juga praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA--Markas Besar Polri  belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News