Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Selasa, 07 Agustus 2012 – 16:33 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri menyatakan saat ini masih fokus untuk menangani kasus korupsi di proyek simulator itu.
"Polri belum pernah berpikir untuk melakukan gugatan di MK. Yang dipikirkan oleh Polri adalah yang bagaimana menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Dilaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Selasa (7/8).
Ide mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK awalnya dicetuskan oleh Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) yang juga praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra.
JAKARTA--Markas Besar Polri belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor