Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK

Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Polri Belum Berencana Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK
Gagasan ini disampaikan Yusril saat diundang Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman untuk menyampaikan pendapat hukumnya. Dalam hal ini, Yusril menyatakan wewenang Polri lebih besar karena keberadaan Polri ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan KPK yang hanya diatur dengan Undang-Undang KPK.

Ia menyebut jika Presiden sudah tak bisa berdaya menengahi persaingan dua lembaga ini, maka dapat diujimaterikan terkait kewenangan KPK dan Polri ke MK.

Polri tampaknya belum mempertimbangkan usulan Yusril itu, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat memberi sinyal untuk menerima usul Yusril.

"Kita juga tentu masih fokus melakukan upaya-upaya koordinasi lanjutan dengan KPK untuk usut kasus itu. Inilah yang menjadi agenda tim penyidik kita," kata Boy. (flo/jpnn)


JAKARTA--Markas Besar Polri  belum berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidikan perkara dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News