Polri Belum Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Jaksa, Ini Penjelasannya
Kamis, 22 Juli 2021 – 21:51 WIB
Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota Laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.
"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/6). (cuy/jpnn)
Kepolisian sampai saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan laskar FPI. Polri masih mengkoordinasikan lokasi sidang kasus itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB