Polri Benarkan Tangkap Syahganda Nainggolan KAMI

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat bernama Syahganda Nainggolan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, dilakukan penangkapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law.
Namun, Argo belum mau memerinci soal dugaan tersebut.
Sementara itu, dari salinan surat penangkapan terhadap Syahganda bernomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain Syahganda, ada beberapa orang lain yang turut ditangkap oleh Bareskrim. Semuanya berkaitan hoaks Omnibus Law Cipta Kerja.
Bareskrim Polri telah menangkap salah satu petingi KAMI bernama Syahganda Nainggolan di Jakarta Selatan.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya