Polri Benarkan Tangkap Syahganda Nainggolan KAMI
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat bernama Syahganda Nainggolan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (12/10) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut.
“Iya benar, dilakukan penangkapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Penangkapan ini diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law.
Namun, Argo belum mau memerinci soal dugaan tersebut.
Sementara itu, dari salinan surat penangkapan terhadap Syahganda bernomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain Syahganda, ada beberapa orang lain yang turut ditangkap oleh Bareskrim. Semuanya berkaitan hoaks Omnibus Law Cipta Kerja.
Bareskrim Polri telah menangkap salah satu petingi KAMI bernama Syahganda Nainggolan di Jakarta Selatan.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden