Polri Bentuk Timsus Usut Pernyataan Habib Rizieq

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membentuk tim khusus untuk mengusut unsur pidana terkait pernyataan Ketua FPI Habib Rizieq Syihab, yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pecundang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie mengatakan tim itu sendiri sudah terbentuk dan sudah mulai bekerja. "Pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta," kata Ronny di Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Saat ini timsus itu tengah pengumpulan bukti-bukti yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap Kepala Negara. Hanya saja Kadiv Humas Polri belum mau membeberkan apa saja yang sudah dikumpulkan timsus.
"Perkataan melalui media massa terhadap kepala negara menjadi bahan penyelidikan. Semua media cetak, elektronik termasuk media sosial menjadi bagian yang diselidiki," tegasnya.
Timsus tersebut juga bekerja mencari undang-undang mana yang mengatur tentang adanya pelanggaran, apakah itu penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Jenderala bintang dua itu mengatakan presiden tidak diwajibkan membuat laporan kepada Polri. Meskipun KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapus, tetap saja perkara ini bisa diproses secara hukum.
"Apakah delik aduan atau delik biasa, Polri tidak menunggu laporan, karena ini menyangkut pimpinan tertinggi. Kita tidak menunggu perintah, langsung menyelidiki," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membentuk tim khusus untuk mengusut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi