Polri Berencana Barter Buronan dengan US Marshals
jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum di Amerika Serikat telah menangkap dua buronan asal Indonesia yang diduga melanggar izin tinggal atau overstay.
Kedua buronan itu adalah Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan itu.
“Terkait dengan informasi penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal itu memang benar,” kata Awi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Diketahui, Sai Ngo Ng merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Jakarta Selatan, medio 2011-2012. Sedangkan Indra Budiman (IB) adalah buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, medio 2012-2014.
Awi menerangkan, kabar penangkapan ini dipastikan benar setelah atase Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC melakukan pengecekan langsung.
“Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay,” tambah Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kedua buronan itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Indra Budiman ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara Sai Ngo Ng, ditangkap di Texas, oleh jajaran kepolisian setempat..
Aparat penegak hukum di Amerika Serikat membekuk dua buronan asal Indonesia yang diduga melanggar izin tinggal atau overstay. Kedua buronan itu adalah Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB).
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
- 3 Buronan Pencuri Modus Pecah Kaca-Gembos Ban Mobil Beraksi di Jabar