Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:30 WIB
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik yang bocor ke publik itu bukannya palsu atau sekadar draft, tapi memang disiapkan untuk menjadikan AU tersangka. Terkait dugaan adanya oknum KPK yang membocorkan dokumen tersebut kepada publik, Yusril menilai hanya Polri-lah yang berhak untuk mengusut kasus tersebut. Seharusnya, menurut Yusril, KPK mampu menjaga agar dokumen tersebut tidak sampai di tangan publik hingga tiba waktunya. “Seharusnya tidak diketahui oleh umum,” ucap Yusril.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MH menanggapi sprindik dan kasus yang membelit ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut. Dia mengatakan, sprindik itu sifatnya tidak rahasia dan bisa dibuka ke publik karena sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Baca Juga:
"Jadi yang bocor itu adalah dokumen internal KPK yang berisi sebuah proses untuk menjadikan Anas tersangka, " ujar Yusril dalam diskusi di Gedung DPR, Jumat (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik
BERITA TERKAIT
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP