Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:30 WIB
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik yang bocor ke publik itu bukannya palsu atau sekadar draft, tapi memang disiapkan untuk menjadikan AU tersangka. Terkait dugaan adanya oknum KPK yang membocorkan dokumen tersebut kepada publik, Yusril menilai hanya Polri-lah yang berhak untuk mengusut kasus tersebut. Seharusnya, menurut Yusril, KPK mampu menjaga agar dokumen tersebut tidak sampai di tangan publik hingga tiba waktunya. “Seharusnya tidak diketahui oleh umum,” ucap Yusril.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MH menanggapi sprindik dan kasus yang membelit ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut. Dia mengatakan, sprindik itu sifatnya tidak rahasia dan bisa dibuka ke publik karena sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Baca Juga:
"Jadi yang bocor itu adalah dokumen internal KPK yang berisi sebuah proses untuk menjadikan Anas tersangka, " ujar Yusril dalam diskusi di Gedung DPR, Jumat (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran