Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik

Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum  sebagai tersangka.  Sprindik yang bocor ke publik itu bukannya palsu atau sekadar  draft, tapi memang disiapkan untuk menjadikan AU tersangka.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MH  menanggapi sprindik dan kasus yang membelit ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut. Dia mengatakan, sprindik  itu sifatnya tidak rahasia dan bisa dibuka ke publik karena sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Jadi yang bocor itu adalah dokumen internal KPK yang berisi sebuah proses untuk menjadikan Anas  tersangka, " ujar Yusril  dalam diskusi di Gedung DPR,  Jumat (22/2).

Terkait dugaan adanya oknum KPK yang membocorkan dokumen tersebut kepada publik, Yusril menilai hanya Polri-lah yang berhak untuk mengusut kasus tersebut. Seharusnya, menurut Yusril, KPK mampu menjaga agar dokumen tersebut tidak sampai di tangan publik hingga tiba waktunya. “Seharusnya tidak diketahui oleh umum,” ucap Yusril.

JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum  sebagai tersangka.  Sprindik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News