Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:30 WIB
Sprindik kata Yusril, bisa menjadi rahasia kalau memang ditentukan begitu oleh KPK. "Tapi yang jelas kalau yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft, melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka,” lontar mantan Menkum dan HAM itu.
Baca Juga:
"Selama dokumen internal itu sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka. Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken semua komisioner KPK, maka pasti Anas (jadi) tersangka. Namun kalau belum ada sprindik, dia (Anas) masih dalam proses untuk disidik,” terangnya.
Yusril juga mengakui bahwa saat terbitnya suatu dokumen yang bernama sprindik, artinya nama objek penyidikan dalam dokumen tersebut sudah menjadi tersangka. “Perintah penyidikan terhadap seseorang, artinya orang itu sudah menjadi tersangka,” tegas Yusril.
Hanya saja Yusril menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab, kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani internal KPK, maka hasilnya sulit bisa obyektif.(ind)
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat