Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:30 WIB

Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Sprindik kata Yusril, bisa menjadi rahasia kalau memang ditentukan begitu oleh KPK. "Tapi yang jelas kalau yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft, melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka,” lontar mantan Menkum dan HAM itu.
Baca Juga:
"Selama dokumen internal itu sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka. Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken semua komisioner KPK, maka pasti Anas (jadi) tersangka. Namun kalau belum ada sprindik, dia (Anas) masih dalam proses untuk disidik,” terangnya.
Yusril juga mengakui bahwa saat terbitnya suatu dokumen yang bernama sprindik, artinya nama objek penyidikan dalam dokumen tersebut sudah menjadi tersangka. “Perintah penyidikan terhadap seseorang, artinya orang itu sudah menjadi tersangka,” tegas Yusril.
Hanya saja Yusril menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab, kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani internal KPK, maka hasilnya sulit bisa obyektif.(ind)
JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan