Polri Berharap 'Angpauw' Freeport jadi Dana Hibah
Jumat, 11 November 2011 – 19:22 WIB

Polri Berharap 'Angpauw' Freeport jadi Dana Hibah
Sebelumnya Polri telah mengklaim dalam aliran dana itu tidak melanggar aturan yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 63 tahun 2004 mengenai pengelolaan Objek Vital Nasional (OVN). Dalam kepres itu disebutkan pengelola OVN memiliki keharusan untuk memberikan bantuan dalam pengamanan OVN yang dikelolanya. Inilah kemudian yang dijadikan pijakan penerimaan dana bantuan pengamanan dari PT Freeport itu.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Senin pekan depan (14/11), Mabes Polri akan merampungkan audit internal bantuan dana operasional dari PT Freeport Indonesia. Ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin