Polri Beri Bantuan Hukum untuk Brigjen Didik
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:24 WIB
JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menyatakan Markas Besar Polri siap memberikan bantuan hukum untuk tiga tersangka dari kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di proyek driving simulator di Korlantas Polri. Tiga tersangka di antaranya Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.
"Brigjen DP itu berhak memilih pengacara. Namun bantuan hukum juga akan diberikan jika tersangka memerlukannya. Tapi jika tersangka memilih yang lain, itu hak tersangka. Tapi yang pasti Divisi Hukum menyediakan pengacara atau penasihat hukum untuk siapapun yang jadi tersangka," kata Boy di Jakarta, Rabu (8/8).
Boy menyatakan, sejauh ini Brigjen Didik sudah memiliki tim kuasa hukumnya sendiri. Namun, ia tak mengetahui identitasnya. "Tapi ada advokat internal yang ikut mndampingi beliau. Kalau pengacaranya di luar, saya lupa," tutur Boy.
Sementara itu, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka di KPK telah memilih sendiri kuasa hukumnya yaitu tim dari Hotma Sitompul. Meski demikian, kata Boy, Mabes Polri tetap akan memfasilitasi bantuan hukum jika ia memerlukannya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menyatakan Markas Besar Polri siap memberikan bantuan hukum untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol