Polri Beri Bantuan Hukum untuk Brigjen Didik
Kamis, 09 Agustus 2012 – 03:24 WIB

Polri Beri Bantuan Hukum untuk Brigjen Didik
JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menyatakan Markas Besar Polri siap memberikan bantuan hukum untuk tiga tersangka dari kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di proyek driving simulator di Korlantas Polri. Tiga tersangka di antaranya Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.
"Brigjen DP itu berhak memilih pengacara. Namun bantuan hukum juga akan diberikan jika tersangka memerlukannya. Tapi jika tersangka memilih yang lain, itu hak tersangka. Tapi yang pasti Divisi Hukum menyediakan pengacara atau penasihat hukum untuk siapapun yang jadi tersangka," kata Boy di Jakarta, Rabu (8/8).
Boy menyatakan, sejauh ini Brigjen Didik sudah memiliki tim kuasa hukumnya sendiri. Namun, ia tak mengetahui identitasnya. "Tapi ada advokat internal yang ikut mndampingi beliau. Kalau pengacaranya di luar, saya lupa," tutur Boy.
Sementara itu, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka di KPK telah memilih sendiri kuasa hukumnya yaitu tim dari Hotma Sitompul. Meski demikian, kata Boy, Mabes Polri tetap akan memfasilitasi bantuan hukum jika ia memerlukannya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menyatakan Markas Besar Polri siap memberikan bantuan hukum untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI