Polri Beri Peringatan Keras kepada Penolak Jenazah Korban Corona

Polri Beri Peringatan Keras kepada Penolak Jenazah Korban Corona
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

“Kalau masih ada yang menolak, kami akan kenakan pidana bagi pelakunya,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

Polri bersikap tegas terhadap para pihak yang masih menolak jenazah korban virus corona atau covid dimakamkan. Bahkan, Korps Bhayangkara tak segan untuk memidanakan pelaku yang menolak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News