Polri Beri Sinyal Restui Gaga

Polri Beri Sinyal Restui Gaga
Polri Beri Sinyal Restui Gaga
Pihak penyelenggara juga harus mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Di samping faktor legalitas dari pihak pelaksana, kita mintakan juga rekomendasi dari KemenkumHAM dalam hal ini Keimigrasian RI, terkait visa kedatangan si orang asing tersebut. Kemudian rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja karena ada kegiatan melibatkan orang asing,"katanya.

Menurut Saud, setelah adanya publikasi penyelenggaraan konser Gaga, Polda Metro Jaya telah mengundang dua kali panitia pelaksana konser. Dalam pertemuan itu polisi meminta panitia segera mensosialisasikan kegiatan konser Gaga pada masyarakat. Mabes Polri pun, kata dia, telah melakukan pemanggilan yang sama pada panitia pelaksana.

"Banyak penolakan di masyarakat. Itu perlu untuk menjelaskan kepada dan bagaimana masyarakat, apa gunanya konser itu" Apalagi ada kekhawatiran, Lady Gaga pemuja setan dan mengumbar aurat, hawa nafsu, juga pornografi. Ini seharusnya dijelaskan panitia kepada masyarakat," katanya.

Menurut Saud, seharusnya pihak pelaksana sudah mengajukan surat perizinan lengkap dengan persyaratannya tujuh hari sebelum konser Gaga dilaksanakan pada 3 Juni 2012 nanti. Khususnya perijinan untuk keramaian. Persyaratan ini didasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kapolri Nomor 2/ XII Tahun 1979 tentang perizinan.

JAKARTA - Mabes Polri mulai melunak terkait perizinan konser Lady Gaga. Rapat antara Mabes Polri dan Polda Metro jaya dilakukan secara maraton. Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News