Polri Berkomitmen Netral & Tak Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Polri berkomitmen bersikap netral pada Pemilu 2024 dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menjaga profesionalisme.
"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ramadhan menyebut netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan mereka harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pada ayat (2), lanjut Ramadhan, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
Dia menyebutkan terdapat sejumlah arahan bagi seluruh anggota Polri terkait dengan netralitas dalam menyambut pesta demokrasi tersebut.
Arahan yang pertama, kata Ramadhan, adalah anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Kedua, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online), dan media sosial.
Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya