Polri Berkomitmen Netral & Tak Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024
Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.
Kelima, anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon, dan juru kampanye.
Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
Kedelapan, melanjutkan bahwa netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiel maupun imateriel kepada salah satu paslon dan parpol.
Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri berkomitmen bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum