Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri masih berupaya memulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Konon, Pendeta Saifudin Ibrahim tengah berada di Amerika Serikat (AS). Untuk menangkapnya, Polri telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (12/5).
Jenderal bintang dua itu menyebut Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum di AS untuk memulangkan tersangka Saifudin Ibrahim ke Indonesia.
Namun, Pendeta Saifudin Ibrahim hingga kini belum tertangkap. "Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku belum mendapat respons dari otoritas AS soal penangkapan Saifudin Ibrahim.
Dia menyebut otoritas penegak hukum AS tidak dapat menangkap Saifudin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di Negeri Paman Sam.
Walakin, Polri berupaya bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Besar AS di Indonesia tentang pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifudin Ibrahim di tanah air.
Mabes Polri menjelaskan upaya menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim di Amerika Serikat, salah satunya berkoordinasi dengan FBI. Hasilnya...
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Uni Eropa Siap Main Kasar Jika Negosiasi Tarif dengan Trump Kandas
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- Sibuk Bela Palestina, Puluhan Mahasiswa Asing Diusir dari Amerika