Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya

Sebab, Saifudin diduga tidak mengisi data pengajuan visa dengan lengkap tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya. Di mana, tersangka sebelumnya pernah diputus hukuman di PN Tangerang atas kasus yang sama.
"Informasinya tidak diisi dengan benar," ujar Komjen Agus.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan Polri hanya bisa menunggu respons dari otoritas AS untuk menangkap Saifudin Ibrahim.
“Kami lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kami, kan, tidak punya kewenangan saat yurisdiksi bukan wilayah Polri," tutur Agus.
Baca Juga: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
Diketahui, Polri telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifudin Ibrahim.
Mabes Polri menjelaskan upaya menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim di Amerika Serikat, salah satunya berkoordinasi dengan FBI. Hasilnya...
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB