Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya

Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube

Saifudin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Saifudin Ibrahim.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pendeta Saifudin Ibrahim sebelumnya viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Saifudin dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama Menag Yaqut Cholil menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mabes Polri menjelaskan upaya menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim di Amerika Serikat, salah satunya berkoordinasi dengan FBI. Hasilnya...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News