Polri: BG Sudah Bukan Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Status hukum Komjen Budi Gunawan yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi masih jadi bahan perdebatan. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan BG atas KPK.
Pihak Polri pun kembali angkat bicara soal sosok yang kini menjadi Wakapolri tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan menegaskan bahwa praperadilan itu sudah jelas memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah. "Saya kira dari praperadilan jelas, ada empat klausul," kata Anton di Mabes Polri, Senin (18/5).
Dia mengatakan, dalam praperadilan sudah diputuskan bahwa penyidikan ini tidak sah. Kemudian, penetapan Budi sebagai tersangka juga tidak sah. "Apabila sudah dinyatakan tidak sah, bukti tidak cukup, kira-kira mau mempedomani apa lagi? Artinya penetapan tersangka tidak sah," kata Anton.
Namun bagaimana dengan KPK yang tak punya kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan? Anton menjawab bahwa memang KPK tak bisa mengeluarkan SP3. "Tapi, menghentikan penyidikan boleh apabila ada orang yang tidak salah. Boleh-boleh saja. Tetap ada azaz hukum yang harus dihormati," jelas Anton.
Lebih lanjut Anton menuturkan dalam satu pasal di Undang-undang KPK, juga disebutkan bahwa lembaga tersebut berwenang untuk merehabilitasi nama baik seseorang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Status hukum Komjen Budi Gunawan yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi masih jadi bahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP