Polri Bingung Mekanisme Pelimpahan Tersangka ke KPK
Kompolnas Turun Ke Bengkulu
Rabu, 10 Oktober 2012 – 05:31 WIB
![Polri Bingung Mekanisme Pelimpahan Tersangka ke KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20121010_083740/083740_7925_Demo_koruptor_ali.jpg)
Kelompok Pemuda Anti Korupsi melakukan aksi di halaman gedung KPK Kuningan Jakarta, Selasa (09 Oktober 2012). Mereka meminta KPK untuk segera menangkap Irjen Pol Djoko Susilo terkait korupsi pengadaan mesin Simulator Sim di Korlantas Polri. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA - Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan tetap melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tiga tersangka lain, yang sebelumnya juga ditetapkan oleh Polri, adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) malam. "Yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya. Sisanya di Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin (09/10).
Sedangkan dua tersangka yang tetap ditangani Polri yakni Kepala Primkoppol Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (panitia lelang proyek simulator) dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Kedua tersangka tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- Menhan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Stafsus, Alasannya Begini
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya
- 4 Menteri yang Layak jadi Korban Reshuffle Kabinet
- Direktur MHRC Merespons Pembentukan Komcad di Ditjen Potensi Pertahanan, Simak