Polri Bingung Mekanisme Pelimpahan Tersangka ke KPK
Kompolnas Turun Ke Bengkulu
Rabu, 10 Oktober 2012 – 05:31 WIB
Tiga tersangka inilah yang akan diserahkan kepada KPK. Namun, Polri masih akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mekanisme pelimpahan wewenang penyidikan sesuai koridor hukum.
Sebab, sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah ditahan oleh Polri. Berkas ketiganya juga telah dilimpahkan pada Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan belum lengkap atau P19. "Kami masih mencari formulanya, karena ini tidak diatur dalam KUHAP," kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Di bagian lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan turun langsung ke Polda Bengkulu. Mereka akan mencari fakta terkait kasus Kompol Novel Baswedan. "Kami akan melaporkan temuan kami sebagai bahan masukan untuk presiden," kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi kemarin.
Kompolnas memang lembaga negara yang bertanggung jawab pada presiden. Kompolnas juga mempunyai anggota dari unsur pemerintah yakni Menkopolhukam dan Mendagri. Apakah bisa independent - Edi menjamin akan berupaya semaksimal mungkin. "Kita akan minta data mengapa kasus yang sudah delapan tahun baru terungkap sekarang, ada apa sebenarnya," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri