Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB

Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum pidana UI Prof Dr Rudi Satrio menilai, langkah itu sebagai bentuk kebingungan polisi. "Bisa bingung, atau justru pura pura bingung. Sebab, buktinya gamblang di depan mata," kata Rudi saat dihubungi kemarin.
Menurut Rudi, polisi bisa melakukan pembuktian dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui transaksi pemberian sejumlah uang pada Gayus oleh pihak perusahaan tertentu itu. "Saya kira penyidiknya sudah paham prosedur pembuktian. Tinggal pimpinannya mau atau tidak," katanya.
Baca Juga:
Ketua Divisi Monitoring Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas dalam keterangan di kantornya, Jumat (19/11)Nilai total harta Gayus adalah Rp 114 miliar. Harta tersebut tersimpan dalam sejumlah rekening senilai Rp 925 juta dan 3,5 juta USD, serta simpanan di kotak deposit sejumlah Rp 75 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku dari Rp 28 miliar hartanya berasal dari PT Megah Jaya (US $ 500 ribu), Roberto (Rp 925 juta) dan Bumi Resource Group (US $ 3 Juta). Sementara kini yang disidangkan justru kasus dugaan penggelapan pajak di PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 290 juta.
JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum pidana
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi