Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB
JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum pidana UI Prof Dr Rudi Satrio menilai, langkah itu sebagai bentuk kebingungan polisi. "Bisa bingung, atau justru pura pura bingung. Sebab, buktinya gamblang di depan mata," kata Rudi saat dihubungi kemarin.
Menurut Rudi, polisi bisa melakukan pembuktian dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui transaksi pemberian sejumlah uang pada Gayus oleh pihak perusahaan tertentu itu. "Saya kira penyidiknya sudah paham prosedur pembuktian. Tinggal pimpinannya mau atau tidak," katanya.
Baca Juga:
Ketua Divisi Monitoring Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas dalam keterangan di kantornya, Jumat (19/11)Nilai total harta Gayus adalah Rp 114 miliar. Harta tersebut tersimpan dalam sejumlah rekening senilai Rp 925 juta dan 3,5 juta USD, serta simpanan di kotak deposit sejumlah Rp 75 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengaku dari Rp 28 miliar hartanya berasal dari PT Megah Jaya (US $ 500 ribu), Roberto (Rp 925 juta) dan Bumi Resource Group (US $ 3 Juta). Sementara kini yang disidangkan justru kasus dugaan penggelapan pajak di PT Surya Alam Tunggal senilai Rp 290 juta.
JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum pidana
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024