Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus

Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Gayus yang sejak pertengahan tahun 2007 sudah masuk pengadilan pajak dinilainya punya kemampuan untuk melihat celah pengurangan pajak. Sayangnya dari 144 perusahaan yang pernah ditangani Gayus, baru satu perusahaan kecil, PT Surya Alam Tunggal, yang naik ke persidangan. Firdaus mengemukakan, sumber kekayaan Gayus tidak pernah disentuh aparat penegak hukum. "Yang kena justru orang-orang yang tak punya beking kuat dan yang tak punya posisi tawar," katanya.

Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Gayus Tambunan memang tidak menyinggung soal penerimaan sejumlah uang dari perusahaan Grup Bakrie. Dalam surat dakwaan setebal 24 halaman yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 September lalu, Gayus dijerat dengan empat dakwaan yang disusun secara kumulatif.

Pertama, jaksa membeber perbuatan Gayus yang menyalahgunakan wewenang terkait dengan dikabulkannya keberatan dari wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Keberatan itu terkait dengan kewajiban PT SAT untuk membayar pajak kurang bayar sebesar Rp 487,2 juta. Gayus yang mendapat tugas meneliti formal dan membuat resume awal lantas mengusulkan menyetujui keberatan dari PT SAT.

Padahal seharusnya Gayus tidak mengusulkan persetujuan keberatan itu. Alasan jaksa, Gayus tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh. Akibat dikabulkannya keberatan itu, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000 dari Negara. Jumlah itu merupakan nilai pajak kurang ditambah dengan bunga.

JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News