Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB
Gayus yang sejak pertengahan tahun 2007 sudah masuk pengadilan pajak dinilainya punya kemampuan untuk melihat celah pengurangan pajak. Sayangnya dari 144 perusahaan yang pernah ditangani Gayus, baru satu perusahaan kecil, PT Surya Alam Tunggal, yang naik ke persidangan. Firdaus mengemukakan, sumber kekayaan Gayus tidak pernah disentuh aparat penegak hukum. "Yang kena justru orang-orang yang tak punya beking kuat dan yang tak punya posisi tawar," katanya.
Baca Juga:
Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Gayus Tambunan memang tidak menyinggung soal penerimaan sejumlah uang dari perusahaan Grup Bakrie. Dalam surat dakwaan setebal 24 halaman yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 September lalu, Gayus dijerat dengan empat dakwaan yang disusun secara kumulatif.
Pertama, jaksa membeber perbuatan Gayus yang menyalahgunakan wewenang terkait dengan dikabulkannya keberatan dari wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Keberatan itu terkait dengan kewajiban PT SAT untuk membayar pajak kurang bayar sebesar Rp 487,2 juta. Gayus yang mendapat tugas meneliti formal dan membuat resume awal lantas mengusulkan menyetujui keberatan dari PT SAT.
Padahal seharusnya Gayus tidak mengusulkan persetujuan keberatan itu. Alasan jaksa, Gayus tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh. Akibat dikabulkannya keberatan itu, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000 dari Negara. Jumlah itu merupakan nilai pajak kurang ditambah dengan bunga.
JAKARTA -- Sikap polisi yang terkesan mengaburkan pihak yang menyuap Gayus Tambunan disesalkan oleh kalangan praktisi hukum. Pengamat hukum pidana
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024