Polri Bisa Saja Usut Kasus Kematian Johannes Marliem, Asalkan...
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri ikut mengomentrasi kematian Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya siap membantu penyelidikan penyebab kematian Marliem.
Namun, tentu ada syarat khusus. Sebab, lokasi kejadiannya Los Angeles, Amerika Serikat sehingga harus ada permintaan resmi dari Biro Penyelidik Federal (FBI) sehingga Polri bisa masuk.
"TKP (tempat kejadian perkara, red) di Amerika sana. Kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Dia menambahkan, saat ini Polri tidak bisa mencampuri yurisdiksi AS terkait kematian pengusaha pendiri Marliem Marketing Group itu. Apalagi kasusnya sudah ditangani pihak berwenang di AS.
"Yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika Serikat. Kedua, yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK. Jadi Polri tidak berwenang," jelasnya.
Seperti diketahui, Marliem dikabarkan tewas di rumahnya di Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat pada Kamis (11/8) dini hari. Media-media Los Angeles menyebut pria 32 tahun itu tewas akibat bunuh diri.
Dalam proyek e-KTP, Marliem menjadi penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) bagi konsorsium PNRI bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK sudah dua kali memeriksa Marliem.
Dalam wawancara dengan sebuah media, Merliem mengaku punya bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, Marliem tak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP.
Mabes Polri ikut mengomentrasi kematian Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta