Polri Bisa Saja Usut Kasus Kematian Johannes Marliem, Asalkan...
Senin, 14 Agustus 2017 – 20:20 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN
Selain itu, keterangan Marliem dalam proses penyidikan juga tak digunakan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.(mg4/jpnn)
Mabes Polri ikut mengomentrasi kematian Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum