Polri Blokir 146 Rekening Judi Online

Polri Blokir 146 Rekening Judi Online
Polri Blokir 146 Rekening Judi Online

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan pemberantasan perjudian oleh jajaran Polri terus digencarkan dengan menyasar para pelaku judi online.

Menurut mantan Kabareskrim itu, perjudian yang dulu dilakukan konvensional seperti kupon putih dan toto gelap (Togel), kini sudah bertransformasi seiring kecanggihan teknologi.

"Judi online, dulu konvesional, kupon putih, togel. Sekarang kita investigasi rekening judi online," kata Sutarman saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/1).

Hingga saat ini, lanjut Sutarman, Polri sudah menemukan sedikitnya 146 situs yang menawarkan judi online di dunia maya. Dari pengembangan penyelidikan, ada 146 rekening bank yang biasa digunakan untuk pembayaran taruhan oleh para pelaku judi maya tersebut.

"Dan seluruhnya telah diblokir oleh polri. Kami punya tim yang berpatroli di dunia maya, setiap ada kecurigaan judi online kita berhenti di situ, ketika ada transksi kita blokir rekeningnya," jelas Kapolri.

Ditambahkan, sekitar 96 rekening yang diblokir itu diketahui menggunakan data fiktif. Sementara 10 rekening alamatnya tidak benar, dan sisanya belum diketahui datanya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan pemberantasan perjudian oleh jajaran Polri terus digencarkan dengan menyasar para pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News