Polri-BNN Layani Pecandu Narkoba
Bagi yang Melapor tak Dipidana
Selasa, 04 Juni 2013 – 17:18 WIB
JAKARTA - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelayanan khusus bagi pengguna narkoba yang melaporkan diri sebagai pecandu ke polisi dan BNN. Polri menjamin tidak akan mempidanakan mereka, tapi akan disembuhkan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar program ini harus disampaikan ke publik karena bertujuan menyembuhkan pengguna narkoba dari ketergantungan.
Baca Juga:
"Ini bagian dari kegiatan penanggulangan narkoba Direktorat Narkoba dan BNN akan berikan pelayananan medis bagi pecandu narkoba," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (4/6).
Program ini berlangsung pada 3-30 Juni 2013 dalam rangka Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkoba Nasional 26 Juni nanti. Untuk melayani para pecandu yang melapor, BNN memiliki fasilitas rehab medis detoksifikasi cukup besar di Lido, Jawa Barat.
JAKARTA - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelayanan khusus bagi pengguna narkoba yang melaporkan diri sebagai pecandu ke polisi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang