Polri-BNN Layani Pecandu Narkoba
Bagi yang Melapor tak Dipidana
Selasa, 04 Juni 2013 – 17:18 WIB

Polri-BNN Layani Pecandu Narkoba
JAKARTA - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelayanan khusus bagi pengguna narkoba yang melaporkan diri sebagai pecandu ke polisi dan BNN. Polri menjamin tidak akan mempidanakan mereka, tapi akan disembuhkan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar program ini harus disampaikan ke publik karena bertujuan menyembuhkan pengguna narkoba dari ketergantungan.
Baca Juga:
"Ini bagian dari kegiatan penanggulangan narkoba Direktorat Narkoba dan BNN akan berikan pelayananan medis bagi pecandu narkoba," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (4/6).
Program ini berlangsung pada 3-30 Juni 2013 dalam rangka Hari Bhayangkara dan Hari Anti Narkoba Nasional 26 Juni nanti. Untuk melayani para pecandu yang melapor, BNN memiliki fasilitas rehab medis detoksifikasi cukup besar di Lido, Jawa Barat.
JAKARTA - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelayanan khusus bagi pengguna narkoba yang melaporkan diri sebagai pecandu ke polisi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?