Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah

Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sepanjang 2021, kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana legal yang merugikan masyarakat.

Jenderal Listyo mengatakan kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut dia, pada perkara tersebut, polisi menangkap tersangka BT bersama sembilan orang yang menghimpun dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun," ucap Kapolri dalam siaran persnya, Kamis (27/1).

Perkara kedua adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS.

“Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 688 miliar," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Kemudian, sepanjang 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri membongkar kasus TPPU hingga pinjaman online atau pinjol ilegal merugikan warga triliunan rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News