Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus PT. Asia Fintek Teknologi, perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal yang bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan debt collector, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI selaku direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
Selanjutnya, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregistrasi sim card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," beber Listyo.
Baca Juga: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal
Eks Kapolda Banten tersebut memastikan untuk tahun ini Polri terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau kejahatan yang membuat resah dan merugi," ujar Sigit. (cuy/fat/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri membongkar kasus TPPU hingga pinjaman online atau pinjol ilegal merugikan warga triliunan rupiah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!