Polri Bongkar Kasus TPPU hingga Pinjol Ilegal yang Merugikan Warga Triliunan Rupiah

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus PT. Asia Fintek Teknologi, perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal yang bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan debt collector, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI selaku direksi PT. Asia Fintek Teknologi.
Selanjutnya, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregistrasi sim card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," beber Listyo.
Baca Juga: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal
Eks Kapolda Banten tersebut memastikan untuk tahun ini Polri terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana atau kejahatan yang membuat resah dan merugi," ujar Sigit. (cuy/fat/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polri membongkar kasus TPPU hingga pinjaman online atau pinjol ilegal merugikan warga triliunan rupiah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien