Polri Buka Pintu untuk Rosa
Agar Lapor dan Minta Perlindungan
Rabu, 18 Januari 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mempersilahkan saksi kunci kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, untuk melapor dan meminta perlindungan polisi. Hal itu terkait pengakuan Rosa tentang adanya ancaman saat berada di Rutan Pondok Bambu. Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa melalui kuasa hukumnya, M Iskandar mengungkap adanya ancaman dari orang-orang dekat M Nazaruddin. Rosa dipaksa mencabut kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus suap Wisma Atlet.
‘’Apa yang dirasakan Rosa tentu dia sendiri yang merasakan. Oleh karena itu, tentu saya yakin atas koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa difasilitasi untuk menyampaikan laporan ke pihak penyidik Polri. Bisa dilaporkan di tingkat Mabes Polri, bisa di Polda atau di Polres,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di PTIK, Polri, Jakarta Rabu (18/1).
Saat ini Rosa berada dalam perlindungan saksi LPSK. Meski demikian Boy menegaskan, Rosa tetap bisa mendapat perlindungan polisi sekalipun sudah meminta perlindungan ke LPSK. ‘’Prinsipnya kita siap menerima laporan dari Rosa jika merasa dirinya terancam,’’ pungkasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri mempersilahkan saksi kunci kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, untuk melapor dan meminta perlindungan
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel