Polri Buru Aktor Utama Sabu 360 Kg ke Luar Negeri

Jerat Sindikat dengan Pasal Narkoba dan Pencucian Uang

Polri Buru Aktor Utama Sabu 360 Kg ke Luar Negeri
Sabu 360 kg yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya dari CT, warga negara Hong Kong. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sindikat narkoba internasional asal Hongkong dengan barang bukti 360 kilogram sabu-sabu senilai Rp574,4 miliar, tak hanya dijerat pasal narkoba. Mereka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. 

"Tetap kami kenakan (TPPU)," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7). 

Haiti menegaskan, diduga ada transaksi mencurigakan di penjualan barang laknat itu. "Karena pembayarannya cukup besar, tidak mungkin harganya miliaran (uangnya) dibawa-bawa," ujarnya.

Seperti diketahui Polri membongkar sindikat narkoba internasional asal Hongkong, dengan barang bukti 360 kilogram sabu-sabu senilai Rp 574,4 miliar. Jaringan ini ditangkap di salah satu apartemen di Pluit Jakarta Utara 10 Juli 2015.

Haiti menegaksan, para pelaku sementara ini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Menurut Haiti, saat ini anak buahnya masih memburu pelaku-pelaku utama yang ada di luar negeri. "Ini akan kami koordinasikan dengan aparat keamanan di luar negeri, baik Hongkong maupun Thailand," ucap dia.

Kedua warga negara Hongkong yang ditengarai merupakan pelaku utama dan masih dalam pengejaran tersebut masing-masing berinisial ALG (WN Hongkong) dan JCK (WN Hongkong). (boy/jpnn)


JAKARTA - Sindikat narkoba internasional asal Hongkong dengan barang bukti 360 kilogram sabu-sabu senilai Rp574,4 miliar, tak hanya dijerat pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News