Polri Buru Bukti Provokator Makar di Aksi 4/11
Selasa, 08 November 2016 – 18:58 WIB
Ia menambahkan, kasus pidana yang dilakukan melalui mulut, tidak semudah mengusut kasus pembunuhan. "Kalau pembunuhan kan gampang itu. Jelas pidananya. Tapi kalau kasus-kasus ucapan yang berada pada grey area itu yang sulit," tandas Tito.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, penghina presiden dan provokator demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas negara bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak