Polri Buru Penganiaya Jurnalis di Malam Munajat 212

Polri Buru Penganiaya Jurnalis di Malam Munajat 212
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengusut laporan dari seorang jurnalis media online yang menjadi korban penganiayaan pada malam Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan mencari bukti.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa dua orang saksi serta meminta hasil visum salah satu saksi yang merupakan korban dalam kasus ini.

“Sudah ada dua saksi, yakni saksi pelapor dan temannya. Kemudian juga sudah meminta visum sebagai bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).

(Anda harus baca yang ini juga: Polisi Pastikan Penganiayaan Wartawan di Munajat 212 Dapat Perhatian Khusus)

Dari hasil keterangan dua saksi dan hasil visum yang didapat itu, kata Argo, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. "Nanti kami tunggu pemeriksaan berikutnya," kata Argo.

Dia pun memastikan, polisi akan serius untuk bisa mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.

Diketahui, laporan korban dalam kasus ini teregister dengan nomor LP/358/K/II/2019/ Resto Jakpus, tertanggal 22 Februari 2019. Korbannya adalah jurnalis dari detik.com berinisial SK. (cuy/jpnn)


Penyidik sudah memeriksa dua orang saksi serta meminta hasil visum salah satu saksi yang merupakan korban dalam kasus dugaan penganiayaan di malam Munajat 212.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News