Polri Cabut Larangan PO Bus Mengantar Demonstran ke Jakarta
jpnn.com - JAKARTA – Pertemuan Polri dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin berhasil menyepakati, aksi demonstrasi dan shalat jumat 2 Desember yang awalnya direncanakan di Bundaran HI, dipindahkan ke Monumen Nasional.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, rencana awal aksi dan shalat jumat di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menimbulkan masalah hukum.
Aturannya, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak asasi manusia.
”Kalau Jumat dilakukan kegiatan ibadah di Bundaran HI kemacetannya bagaimana. Apalagi, bila kedepan ada kelompok agama lain yang juga ingin ibadah di tempat itu,” paparnya.
Namun, setelah beberapa kali dialog, maka diambilah jalan tengah. Dengan memindahkan lokasi aksi dan shalat jumat. Ada dua pilihan yakni, di Masjid Istiqlal dan komplek Monas.
”Karena pertimbangan jumlah demonstran, maka yang dipilih adalah Monas,” tuturnya.
Tito menjelaskan, dengan begitu kepolisian akan mengakomodir untuk berbagai keperluannya, seperti panggung untuk dzikir dan tausiyah, tempat wudhu serta pengamanannya. ”Teknisnya nanti akan diatur,” papar mantan Kapolda Papua tersebut.
Di tempat yang sama, Pembina GNPF MUI Habib Rizieq menuturkan, nantinya akan dibentuk tim gabungan Polri dan MUI untuk bisa mengatur bersama bagaimana proses demonstrasi dan shalat jumat tersebut.
JAKARTA – Pertemuan Polri dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin berhasil menyepakati, aksi demonstrasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas