Polri Cari Aset Gayus Di Luar Negeri
Jumat, 18 Juni 2010 – 08:14 WIB

Polri Cari Aset Gayus Di Luar Negeri
Dia beralasan, penyusunan surat dakwaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 KUHAP. "Ini membutuhkan waktu untuk menyiapkan surat dakwaan secara cermat, lengkap, dan teliti," terang Husin.Selain Arafat dan Alif, beberapa tersangka kasus sindikasi mafia pajak Gayus juga sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mereka adalah Lambertus Palang Ama, Sri Sumartini, dan Syahril Djohan. Sementara satu tersangka, yakni hakim Muhtadi Asnun dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sementara berkas Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung, sudah dinyatakan lengkap (P-21), namun belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Sedangkan berkas perkara yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Andi Kosasih dan Susno Duadji.(rdl/fal/jpnn)
JAKARTA --Pundi-pundi uang Gayus Tambunan satu demi satu ditelusuri polisi. Setelah berhasil menyita uang dan emas senilai Rp 74 miliar, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus