Polri Curigai KPK Rekayasa Tanggal

Polri Curigai KPK Rekayasa Tanggal
Polri Curigai KPK Rekayasa Tanggal
Menindaklanjuti pemberitaan itu, maka pada 21 Mei 2012, Sutarman menyebut Polri mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (sprinlid) untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap 33 saksi yang dianggap mengetahui proyek itu.

Saat proses pemeriksaan itulah, Polri mengetahui bahwa salah satu saksi yakni Sukotjo Bambang (kini tersangka di KPK dan Polri) sudah melaporkan dan memberikan informasi kasus itu pada KPK.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Sukotjo, Polri langsung mengirimkan surat pada KPK, 17 Juli 2012 untuk meminta dukungan penyelidikan dari KPK, yaitu permintaan data dan informasi terkait kasus itu.

Dengan kronologis demikian, secara tidak langsung Sutarman mengakui bahwa KPK sudah duluan melakukan penyelidikan. Namun, hal tersebut tidak diakuinya.

JAKARTA--Markas Besar Polri meragukan pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa lembaga tersebut sudah lebih dulu menyelidiki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News