Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK
Jumat, 04 Juni 2021 – 14:12 WIB
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Saat itu, oleh Dewas KPK, Firli Bahuri dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. (cuy/jpnn)
Polri telah menerima aduan dari ICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri, aduan itu kini tengah didalami bagian pengaduan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap