Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK
Jumat, 04 Juni 2021 – 14:12 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Saat itu, oleh Dewas KPK, Firli Bahuri dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. (cuy/jpnn)
Polri telah menerima aduan dari ICW soal dugaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri, aduan itu kini tengah didalami bagian pengaduan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat