Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Ical di TV One
jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memverifikasi laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Golkar di stasiun televisi TV One. Dugaan pelanggaran itu terkait iklan yang menampilkan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Bawaslu. “Nanti kami verifikasi dulu, baru ditindaklanjuti,” kata Suhardi di Markas Besar Polri, Jumat (17/1).
Seperti diketahui, iklan PG yang menampilkan Aburizal di TV One dianggap melanggar kampanye. Sebab, iklan itu terus menerus ditayangkan di luar jadwal kampanye yang ditentukan KPU. Bawaslu akhirnya melimpahkan kasus itu ke Bareskrim Polri karena mengganggapnya sudah masuk pelanggaran pidana.
Menurut Suhardi, verifikasi merupakan proses dan mekanisme yang perlu dilakukan penyidik. Sebab, kata dia, dalam menangani kasus ini tidak hanya penyidik kepolisian.
“Ada tim yang menangani yakni dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu,” kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu.(boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memverifikasi laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri