Polri Dalami Laporan Haji Lulung Cs

Polri Dalami Laporan Haji Lulung Cs
Haji Lulung (kiri) dan Gubernur Ahok. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akan mendalami laporan yang disampaikan tujuh anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sosok yang karib disapa Ahok.

Menurut Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, sampai saat ini belum ada kesimpulan apa-apa terkait persoalan ini. Sebab, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus itu. Sejumlah saksi pun dipastikan akan diperiksa.

"Masih kita lihat dulu ada pidananya atau tidak. Saksi-saksinya periksa dulu. Masih jauh itu," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (12/3).

Dia menjelaskan, soal tuduhan penghinaan yang dilakukan Ahok, masih akan diperiksa. Proses pemeriksaan yang akan dilalui masih panjang.

"Itu kan kata-kata dikeluarkan dalam rangka apa. Apakah ditujukan padanya (pelapor), atau untuk orang lain. Kan masih ada pemeriksaan dulu," katanya. .

Kemarin (11/3), tujuh Anggota DPRD DKI Jakarta melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Rabu (11/3). Tujuh politikus itu memberikan kuasa kepada pengacara Razman Arif Nasution, untuk memproses pelaporan itu. 

Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura)  dan  Prabowo Soenirman (Gerindra). (boy/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri akan mendalami laporan yang disampaikan tujuh anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sosok yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News