Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:20 WIB
"Tidak mungkin ada kekosongan jabatan jika ada pemeriksaan atau penahanan kepala daerah, karena setiap kepala daerah ada wakilnya yang bisa menggantikan sementara. Jadi sekarang akan lebih mudah pemeriksaan," papar Alfon.
Seperti yang diketahui, MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan sepanjang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dapat langsung memeriksa kepala daerah tanpa perlu izin Presiden. MK juga beralasan bahwa izin Presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan berpotensi menghambat proses hukum. Selain itu, dapat secara tak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan.
MK juga berpendapat persetujuan tertulis Presiden tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup. Pasalnya, sebagai subyek hukum kepala daerah pun harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. MK hanya tidak mengabulkan gugatan pasal 36 ayat 3 tentang penahanan kepala daerah yang membutuhkan izin presiden. Alasannya penahanan dikhawatirkan menghambat roda pemerintahan daerah.(flo/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan