Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3
Tim gabungan Polri dan Kemnaker menangkap pemalsu sertifikat K3. Foto: kemnaker

"Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Iswandi.

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

"Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang," kata Iswandi. (jpnn)

Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu sertifikat K3.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News