Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3
Senin, 25 November 2019 – 16:45 WIB
"Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Iswandi.
Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.
"Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang," kata Iswandi. (jpnn)
Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu sertifikat K3.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB