Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus penipuan berkedok robot trading ilegal melalui aplikasi Fahrenheit.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bersama PPATK bekerja sama untuk memblokir sejumlah rekening.
“Penyidik bersama dengan PPATK telah memblokir terhadap beberapa rekening dengan total uang sebanyak Rp 70 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (19/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga berencana menyita uang tersebut.
Namun, penyidik harus berkoordinasi dulu dengan pihak bank perihal penyitaan uang itu.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk bisa menyita dana pada rekening," kata Gatot.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menyebutkan hingga sekarang tercatat ada 1.419 korban kasus tersebut.
Korban-korban tersebut memiliki kerugian yang berbeda-beda.
Polri bersama PPATK memblokir sejumlah rekening senilai Rp 70 miliar terkait kasus penipuan berkedok robot trading ilegal Fahrenheit.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini