Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal

Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal
Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Total kerugian sebesar para korban mencapai Rp 555.130.963.497," kata Gatot.

Tercatat, ada sepuluh tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan.

Kelimanya yakni, bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.

Sementara lima pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi. Mereka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.

Mereka diduga selaku petinggi robot trading dan berada di luar negeri.

Polri pun tengah mengirim surat pencekalan lima tersangka penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Pencekalan dilakukan guna melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol). (cr3/jpnn)


Polri bersama PPATK memblokir sejumlah rekening senilai Rp 70 miliar terkait kasus penipuan berkedok robot trading ilegal Fahrenheit.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News