Polri dan PPATK Blokir Rekening Berisi Rp 70 Miliar di Kasus Robot Trading Ilegal
"Total kerugian sebesar para korban mencapai Rp 555.130.963.497," kata Gatot.
Tercatat, ada sepuluh tersangka dalam kasus itu. Lima orang sudah ditangkap dan ditahan.
Kelimanya yakni, bos Fahrenheit Hendry Susanto, dan empat lainnya, yaitu D, ILJ, DBC, dan MF.
Sementara lima pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi. Mereka berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Mereka diduga selaku petinggi robot trading dan berada di luar negeri.
Polri pun tengah mengirim surat pencekalan lima tersangka penipuan berkedok robot trading Fahrenheit kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencekalan dilakukan guna melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice yang diwajibkan International Criminal Police Organization (Interpol). (cr3/jpnn)
Polri bersama PPATK memblokir sejumlah rekening senilai Rp 70 miliar terkait kasus penipuan berkedok robot trading ilegal Fahrenheit.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini