Polri Dapat Pujian Terkait Gelar Perkara Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengapresiasi langkah Polri yang melaksanakan gelar perkara semiterbuka terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, langkah Polri ini, sudah menunjukkan transparansi.
"Ini merupakan terobosan positif kepolisian. Kehadiran Kompolnas dan Ombudsman dalam gelar perkara ini juga menunjukkan kalau polisi bersedia diawasi,” kata Adrianus di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Adrianus menilai, dengan mendudukkan dua pihak yang berperkara dengan unsur eksternal, maka Polri dituntut untuk objektif. Selain itu, Ombudsman mendapat keuntungan tersendiri karena fungsinya sebagai pengawas terlaksana.
"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," jelas dia.
Mengenai peran Ombudsman dalam gelar perkara kasus Ahok, lanjutnya, sebagai fungsi pengawasan. Menurutnya, tugas Ombudsman sebatas memastikan pihak yang berperkara mendapatkan haknya.
"Kami tidak akan masuk substansi masalah," tandas dia.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengapresiasi langkah Polri yang melaksanakan gelar perkara semiterbuka terhadap kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir